Ad Code

Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]

"Paksakan dirimu Shalat sampai kamu gelisah ketika meninggalkannya"

Rokok dalam Pandangan Islam

Rokok dalam Pandangan Islam

Dalil, Bahaya, dan Cara Berhenti Merokok

☪ Menjaga Amanah Tubuh dari Allah

Pendahuluan

Merokok telah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang. Ada yang merokok setelah makan, saat minum kopi, ketika bekerja, bahkan ketika sedang menghadapi masalah.

Namun, pernahkah kita berpikir bahwa tubuh yang kita gunakan untuk merokok adalah amanah dari Allah? Pernahkah kita memikirkan bahwa asap rokok bukan hanya dihirup oleh diri sendiri, tetapi juga oleh anak, istri, orang tua, dan orang-orang di sekitar kita?

Al-Qur'an dan hadis tidak menyebutkan rokok secara langsung. Tembakau dikenal setelah masa turunnya wahyu. Akan tetapi, para ulama menggunakan dalil umum tentang larangan membahayakan diri, menyakiti orang lain, dan menghamburkan harta untuk membahas hukum merokok.

1. Larangan Menjatuhkan Diri ke dalam Kebinasaan

Allah SWT berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
QS. Al-Baqarah: 195

Artinya:

"Dan infakkanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini mengajarkan agar manusia tidak melakukan sesuatu yang membawa dirinya kepada kebinasaan. Merokok terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit, termasuk kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan.

Pelajaran: Menjaga kesehatan merupakan bagian dari ikhtiar seorang Muslim dalam menjaga amanah Allah.

2. Larangan Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
HR. Ibnu Majah no. 2340

Artinya:

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."

Hadis ini menjadi salah satu kaidah penting dalam Islam. Asap rokok tidak hanya berdampak kepada orang yang merokok, tetapi juga dapat membahayakan orang lain yang menghirup asapnya.

Karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak mengabaikan kesehatan dirinya maupun keselamatan orang-orang di sekitarnya.

3. Larangan Menghambur-hamburkan Harta

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
QS. Al-Isra': 26–27

Artinya:

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."

Uang yang digunakan untuk membeli rokok setiap hari, jika dikumpulkan, bisa menjadi jumlah yang besar. Uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, makanan bergizi, atau membantu orang yang membutuhkan.

4. Larangan Membunuh atau Merusak Diri Sendiri

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
QS. An-Nisa': 29

Artinya:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat ini mengingatkan kita agar tidak melakukan sesuatu yang membahayakan kehidupan. Kebiasaan merokok yang terus berlangsung dapat merusak kesehatan secara perlahan.

5. Jangan Mengganggu Orang Lain dengan Bau yang Tidak Menyenangkan

Rasulullah ﷺ mengajarkan agar orang yang memakan bawang putih atau bawang merah tidak mendekati masjid apabila baunya mengganggu orang lain.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Hadis tersebut bukan dalil langsung mengenai rokok, tetapi menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kenyamanan orang lain. Asap dan bau rokok dapat mengganggu, bahkan paparan asapnya juga berisiko bagi kesehatan orang di sekitar.

6. Bagaimana Hukum Merokok dalam Islam?

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum rokok. Sebagian ulama terdahulu memakruhkan, sedangkan banyak ulama kontemporer dan lembaga fatwa mengharamkannya karena bahaya yang telah diketahui secara medis.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa tahun 2009 menetapkan bahwa merokok haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Untuk keadaan lainnya, terdapat perbedaan pandangan dalam pembahasan hukumnya.

Kesimpulan halaman pertama:
Islam mengajarkan kita menjaga tubuh, tidak membahayakan orang lain, dan menggunakan harta dengan bijaksana. Karena rokok terbukti membawa bahaya kesehatan, meninggalkannya merupakan ikhtiar yang sangat baik bagi seorang Muslim.
```

Ad Code

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]